Pengawasan adalah kegiatan untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan suatu kegiatan agar sesuai dengan ketentuan dan prosedur; sehubungan dengan bank, pengawasan dapat diartikan sebagai pemantauan kegiatan operasional bank agar dijalankan sesuai dengan ketentuan bank sentral; metode pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia mencakup pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung; pada dasarnya tujuan pangawasan bank adalah untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh bank sehingga bank dapat beroperasi secara sehat (supervision).
Pengawasan Langsung adalah Pemantauan atas kegiatan bank yang dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank yang ditunjuk dalam upaya rnengetahui kebenaran laporan yang disampaikan atau untuk mengetahui kemungkinan penyimpangan yang dilakukan bank dalam kegiatan operasionalnya (on-site supervision).
Pengawasan Menyeluruh Terhadap Bank adalah Pemantauan terhadap kegiatan operasional bank yang cakupannya telah diperluas tidak terbatas pada kegiatan usaha bank saja, tetapi mencakup pula kegiatan usaha anak perusahaan dan holding company-nya yang berpengaruh langsung terhadap perkembangan kinerja bank (consolidated banking supervision).
Pengawasan Tak-Iangsung adalah Kegiatan pemantauan operasional bank yang dilakukan dengan melakukan analisis terhadap seluruh laporan yang disampaikan oleh bank kepada Bank Indonesia (off-site supervision).